PERATURAN, NORMA, STANDAR, DAN SISTEM K 3
A. Lambang/Simbol
K3
Lambang (Logo/Simbol) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Beserta
Arti dan Maknanya tertuang
dalam Kepmenaker RI 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
![]() |
| Gambar 1. Logo K3 |
Berikut ialah penjelasan mengenai arti dan
makna lambang/logo/simbol K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) tersebut :
1. Bentuk lambang K3: palang dilingkari roda bergigi sebelas berwarna hijau di
atas warna dasar putih.
2. Arti dan Makna simbol/lambang/logo K3 :
- Palang : Bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK).
- Roda Gigi : Bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
- Warna Putih : Bersih dan suci.
- Warna Hijau : Belamat, sehat dan sejahtera.
- Sebelas gerigi roda : Sebelas bab dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Tindakan keselamatan kerja bertujuan
untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmani
maupun rohani manusia, serta hasil kerja dan
budaya tertuju pada kesejahteraan
masyarakat pada umumnya. Keselamatan
kerja manusia secara terperinci antara meliputi :
- Pencegahan terjadinya kecelakaan
- Mencegah dan atau mengurangi
terjadinya penyakit akibat pekerjaan
- Mencegah dan atau mengurangi
cacat tetap
- Mencegah dan atau mengurangi
kematian
- Mengamankan material,
konstruksi, dan pemeliharaan.
Penerapan
K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki
beberapa
dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(P2K3). Rangkuman dasar-dasar hukum tersebut antara
lain :
a)
UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja :
- Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
- Adanya tenaga kerja yang bekerja di sana.
- Adanya bahaya kerja di tempat itu.
b) Permenaker
No 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3 :
Setiap perusahaan yang memperkerjakan seratus tenaga kerja atau lebih dan atau yang mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan
kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan
penyakit akibat kerja ( PAK ).
- Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus memperkerjakan 100 orang atau lebih.
- Tempat kerja dimana pengusaha memperkejakan kurang
dari serratus orang tetapi menggunakan bahan, proses dan isntalasi yang
memiliki resiko besar akan terjadinya peledakkan, kebakaran, keracunan dan
pencemaran radioaktif.
B. Standar
Keselamatan Kerja
Dalam penggolongan pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara
lain:
1. Pelindung badan, meliputi pelindung mata, tangan, hidung, kaki, kepala,
dan
telinga.
2. Pelindung mesin, sebagai tindakan untuk melindungi mesin dari bahaya yang mungkin timbul dari luar atau dari dalam atau dari pekerja itu sendiri
3. Alat pengaman listrik, yang setiap saat dapat membahayakan.
4. Pengaman ruang, meliputi pemadam kebakaran, sistim alarm, air hidrant, penerangan yang cukup, ventilasi udara
yang baik, dan sebagainya.
Disamping penggolongan pengamanan tersebut di atas, standar keselamatan kerja terutama di bengkel mekanik elektro, ada urutan penanggung jawab keselamatan kerja. Seorang instruktur mempunyai tugas dan kewajiban antara
lain : memberikan instruksi dengan benar kepada anak
buahnya secara tepat dan aman untuk tiap-tiap bagian yang akan dikerjakan.
Jika terjadi kecelakaan, seorang instruktur
berkewajiban menyelidiki sebab-
sebab terjadinya kecelakaan dan kerusakan yang terjadi. Instruktur wajib
melaporkan kepada atasannya atas kejadian kecelakaan tersebut, melaporkan tentang
kerusakan
mesin
maupun alat-alat yang digunakan serta mencatat
peristiwa tersebut secara akurat dan tertib.
Seorang Storeman (teknisi), bertugas dan
bertanggung jawab penuh
terhadap alat-alat dan mesin yang ada di ruang bengkel untuk : memelihara
alat-alat kerja,
memberikan layanan peminjaman alat bagi pekerja atau siswa praktikan, mencatat barang yang masuk dan keluar, mencatat jumlah barang
yang ada di bengkel,
dan
mencatat kerusakan alat-alat kerja, baik alat tangan
maupun peralatan mesin.
Seorang
pekerja atau praktikan, mempunyai tugas dan kewajiban antara
lain: mentaati segala
peraturan dan instruksi yang ada. Ia berkewajiban
melakukan pekerjaan dengan hati-hati dan
aman, menjaga keutuhan alat dan
kebersihan ruangan kerja, bertindak secara tepat jika terjadi kecelakaan dan
melaporkan kepada instruktur.
C. Sistem Keselamatan Kerja
Seorang pekerja baik
siswa, teknisi maupun instruktur yang
akan
bekerja dalam lingkungan
bengkel
atau laboratorium khususnya dalam teknik kejuruan
haruslah mengetahui tentang pengetahuan keselamatan kerja. Mereka juga harus mengetahui tata-cara
bekerja secara benar, cara
bekerja yang aman dan
selamat baik bagi dirinya sebagai orang yang terlibat
dalam pekerjaan itu
maupun benda kerja yang dikerjakan serta lingkungan kerja di
sekitarnya. Terjadinya
kecelakaan menyebabkan
kerugian
pada tiap-tiap orang yang
terlibat baik secara
langsung maupun
tidak langsung dalam pekerjaan
tersebut. Jika terjadi
kecelakaan maka orang
yang
bersangkutan akan menderita sakit atau gangguan phyisik lainnya. Kerugian lainnya adalah kerugian benda, usaha kerja, kesehatan dan aktivitas sosial
lainnya.
D. Sebab-Sebab Terjadinya Kecelakaan
Suatu kecelakaan sering
terjadi yang diakibatkan
oleh
lebih dari
satu
sebab. Kecelakaan dapat dicegah dengan menghilangkan hal-hal yang menyebabkan kecelakan tersebut.
Penyebab dasar terjadinya kecelakaan :
1. Kondisi yang tidak aman ( unsafe conditions ), misalnya ; mesin bekerja tanpa alat perlindungan, peralatan kerja yang sudah tidak layak pakai, instalasi
yang tidak memenuhi syarat.
2. Perbuatan yang tidak aman ( unsafe actions ), misalnya ; bekerja tanpa
memakai nalat pelindung diri, kurang hati-hati/sembrono, kurang
memahami cara
kerja yang aman
3. Takdir
(faktor X)
Manusia tidak mampu
mencegah
datangnya suatu
malapetaka karena bencana, apabila yang maha kuasa sudah menghendakinya.
Dari 3 penyebab dasar terjadinya kecelakaan seperti tersebut diatas ada
beberapa
faktor yang
secara umum terhadap kejadian kecelakaan dapat
dikelompokkan menjadi
4 ( empat ), yaitu :
1. Faktor/unsur
lingkungan
kerja, misalnya ; masalah kebisingan
yang tinggi, penerangan yang kurang mamadai,
ventilasi udara yang kurang
memenuhi persyaratan, dan lain-lain.
2. Faktor perkakas / mesin,
misalnya : cara penempatan yang tidak sesuai, tanpa dilengkapi alat perlindungan, atau alat
pelindungnya telah
usang tapi
masih dipakai untuk bekerja.
3. Faktor manusia / pekerja,
misalnya : bekerja dengan sikap yang tidak wajar, kurang terampil, kekurangan pada phisik
atau mental.
4. Faktor Manajemen, sistem
manajemen K3 yang tidak baik,
Orang yang mendapat kecelakaan luka-luka sering kali disebabkan oleh orang lain atau karena tindakannya sendiri yang tidak menunjang keamanan.
Berikut beberapa contoh tindakan yang tidak aman, antara
lain :
- Memakai peralatan tanpa menerima pelatihan yang tepat
- Membuat gangguan atau mencegah orang lain dari pekerjaannya atau mengizin kan orang lain mengambil alih pekerjaannya, padahal orang tersebut belum mengetahui pekerjaan tersebut.
- Sikap tergesa gesa dalam melakukan pekerjaan dan membawa barang berbaha ya di tempat kerja
- Bersendaugurau, tidak konsentrasi, bermain main dengan teman sekerja atau alat perlengkapan lainnya.
- Tanpa memakai perlengkapan alat pelindung, seperti kacamata pengaman,sarung ta ngan atau pelindung kepala jika pekerjaan tersebut memerlukannya
- Memakai alat atau peralatan dengan cara yang salah
- Tidak ada instruksi tentang metode yang aman
- Tidak ada atau kurangnya pelatihan si pekerja
- Memakai pakaian yang tidak cocok untuk mengerjakan tugas pekerjaan tersebut.
- Menderita cacat jasmani, penglihatan kabur, pendengarannya kurang.
- Mempunyai rambut panjang yang mengganggu di dalam melakukan pekerjaan.
- Sistem penerangan ruang yang tidak mendukung.
