Jumat, 10 Januari 2020


 PERATURAN, NORMA, STANDAR, DAN SISTEM K 3




A.  Lambang/Simbol K3

Lambang (Logo/Simbol) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Beserta Arti dan Maknanya tertuang dalam Kepmenaker RI 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Gambar 1. Logo K3
Berikut ialah penjelasan mengenai arti dan makna lambang/logo/simbol K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) tersebut :
1.   Bentuk lambang K3: palang dilingkari roda bergigi sebelas berwarna hijau di atas warna dasar putih.
2.   Arti dan Makna simbol/lambang/logo K3 :

  • Palang : Beba dari  kecelakaa da penyakit akibat kerja (PAK).
  • Roda Gigi : Bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
  • Warna Putih : Bersih dan suci.
  • Warna Hijau : Belamat, sehat dan sejahtera.
  • Sebelas gerigi roda : Sebelas bab dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Tindakan keselamatan kerja bertujuan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmani maupun rohani manusia, serta hasil kerja dan budaya tertuju pada kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Keselamatan kerja manusia secara terperinci antara meliputi :
-    Pencegahan terjadinya kecelakaan

-    Mencegah dan atau mengurangi terjadinya penyakit akibat pekerjaan

-    Mencegah dan atau mengurangi cacat tetap

-    Mencegah dan atau mengurangi kematian

-    Mengamankan material, konstruksi, dan pemeliharaan.

Penerapan  K3  (Keselamatadan  Kesehatan  Kerja)  memiliki  beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahu1970 tentang Keselamatan  Kerja,  Permenaker  No  5  Tahun  1996  tentanSistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No Tahu1987 tentang  Panitia  Pembina  Keselamatan  dan  Kesehatan  Kerja
(P2K3). Rangkuman dasar-dasar hukum tersebut antara lain :

a)     UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja :
Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
- Adanya tenaga kerja yang bekerja di sana.
- Adanya bahaya kerja di tempat itu.
b)      Permenaker No 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3 :
Setiap perusahaan yang memperkerjakan seratus tenaga kerja atau lebih dan atau yang mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja ( PAK ).
Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus memperkerjakan 100 orang atau    lebih.
- Tempat kerja dimana pengusaha memperkejakan kurang dari serratus orang tetapi      menggunakan bahan, proses dan isntalasi yang memiliki resiko besar akan                terjadinya peledakkan, kebakaran, keracunan dan pencemaran radioaktif.

B. Standar Keselamatan Kerja

Dalam penggolongan pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
1.   Pelindung badan, meliputi pelindung mata, tangan, hidung, kaki, kepala, dan telinga.
2.   Pelindung mesin, sebagai tindakan untuk melindungi mesin dari bahaya yang mungkin timbul dari luar atau dari dalam atau dari pekerja itu sendiri
3.   Alat pengaman listrik, yang setiap saat dapat membahayakan.

4.   Pengaman ruang, meliputi pemadam kebakaran, sistim alarm, air hidrant, penerangan yang cukup, ventilasi udara yang baik, dan sebagainya.

Disamping penggolongapengamanan tersebudatas, standar keselamatan kerjterutamdbengkemekanik elektro, adurutan penanggung jawab keselamatan kerja. Seorang instruktur mempunyai tugas dan kewajiban antara lain : memberikan instruksi dengan benar kepada anak buahnya secara tepat dan aman untuk tiap-tiap bagian yang akan dikerjakan.
Jika terjadi kecelakaan, seorang instruktur berkewajiban menyelidiki sebab- sebab terjadinya kecelakaan dan kerusakan yang terjadi. Instruktur wajib melaporkan kepada atasannya atas kejadian kecelakaan tersebut, melaporkan tentang kerusakan mesin maupun alat-alat yang digunakan serta mencatat peristiwa tersebut secara akurat dan tertib.
Seorang Storeman (teknisi), bertugas dan bertanggung jawab penuh terhadap alat-alat dan mesin yang ada di ruang bengkeuntuk : memelihara alat-alat kerja, memberikan layanan peminjaman alat bagi pekerja atau siswa praktikan, mencatat barang yang masuk dan keluar, mencatat jumlah barang yang ada di bengkel, dan mencatat kerusakan alat-alat kerja, baik alat tangan maupun peralatan mesin.
Seorang pekerja atau praktikan, mempunyai tugas dan kewajiban antara lain: mentaati segala peraturan dan instruksi yang ada. Iberkewajiban melakukan pekerjaan dengan hati-hati dan aman, menjaga keutuhan alat dan kebersihan ruangan kerja, bertindak secara tepat jika terjadi kecelakaan dan melaporkan kepada instruktur.

C.  Sistem Keselamatan Kerja

Seorang pekerja baik  siswa, teknisi maupun instruktur yang akan bekerja dalam lingkungan bengkel  atau laboratorium khususnya dalam teknik kejuruan haruslah mengetahui tentang pengetahuan keselamatan kerja. Mereka juga harus mengetahui tata-cara bekerja secara benar, cara bekerja yang aman dan selamat baik bagi dirinya sebagai orang yang terlibat dalam pekerjaan itu maupun benda kerja yang dikerjakan serta lingkungan kerja di sekitarnya. Terjadinya  kecelakaamenyebabkan kerugian  pada  tiap-tiaoranyang terlibat  baik  secara  langsung  maupun  tidak langsundalam  pekerjaan tersebut.  Jika  terjadi  kecelakaan  maka  orang  yang bersangkutaakan menderita sakit atau gangguan phyisik lainnya. Kerugian lainnya adalah kerugian benda, usaha kerja, kesehatan dan aktivitas sosial lainnya.

D.  Sebab-Sebab Terjadinya Kecelakaan

Suatu  kecelakaan  sering  terjadi  yang  diakibatkan  oleh  lebih  dari  satu sebab. Kecelakaan   dapat   dicegah   dengan   menghilangkan   hal-hayang menyebabkan kecelakan tersebut.  Penyebab dasar  terjadinya kecelakaan :
1.   Kondisi yang tidak aman ( unsafe conditions ), misalnya ; mesin bekerja tanpa alat perlindungan, peralatan kerja yang sudah tidak layak pakai, instalasi yang tidak memenuhi syarat.
2.  Perbuatan yang tidak aman ( unsafe actions ), misalnya ; bekerja tanpa memakanalat   pelindundiri, kuranhati-hati/sembrono, kurang memahami cara kerja yang aman
3.   Takdir  (faktor X)

Manusia  tidak  mampu  mencegah  datangnya  suatu  malapetaka  karena bencana, apabila yang maha kuasa sudah menghendakinya.

Dari 3 penyebab dasar terjadinya kecelakaan seperti tersebut diatas ada beberapa faktor yang secara umum terhadap kejadian kecelakaan dapat dikelompokkan menjadi 4 ( empat ), yaitu :
1.   Faktor/unsur  lingkungan  kerja,  misalnya  ;  masalah  kebisingan  yang tinggi, penerangan yang kurang mamadai, ventilasi udara yang kurang memenuhi persyaratan, dan lain-lain.
2.   Faktor perkakas / mesin, misalnya : cara penempatan yang tidak sesuai, tanpa dilengkapi alat perlindungan, atau alat pelindungnya telah usang tapi masih dipakai untuk bekerja.
3.   Faktor manusia / pekerja, misalnya : bekerja dengan sikap yang tidak wajar, kurang terampil, kekurangan pada phisik atau mental.
4.   Faktor Manajemen, sistem manajemen K3 yang tidak baik,

Orang yang mendapat kecelakaan luka-luka sering kali disebabkan oleh orang lain atau karena tindakannya sendiri yang tidak menunjang keamanan. Berikut beberapa contoh  tindakan yang tidak aman, antara lain :
  1.  Memakaperalatan tanpa menerima pelatihan yang tepat
  2.  Membua ganggua ata mencega oran lain  dari  pekerjaanny atamengizin  kan orang lain mengambil alih pekerjaannya, padahal orang tersebut belum  mengetahui pekerjaan tersebut.
  3.  Sikap  tergesgesa  dalam  melakuka pekerjaa da membaw baranberbaha  y dtempat kerja
  4.  Bersendaugurau, tidak konsentrasi, bermain main dengan teman sekerjatau alat perlengkapan lainnya.
  5.  Tanpa memakai perlengkapan alat pelindung, seperti kacamata pengaman,sarung ta  ngaatapelindung kepala jika pekerjaan tersebumemerlukannya
  6.   Memakaalat atau peralatan dengan cara yang salah
      Di sisi lainkecelakaan sering terjadakibat kondisi kerja yang tidak aman. ini beberapa  contoh yang menggambarkan kondisi  kerja tidaaman antara lain :
  1. Tidak ada instruksi tentang metode yang aman
  2. Tidak ada atau kurangnya pelatihan si pekerja
  3. Memakai pakaian yang tidak cocok untuk mengerjakatugas pekerjaan tersebut.
  4. Menderita cacat jasmani, penglihatan kabur, pendengarannya kurang.
  5. Mempunyai  rambut  panjang  yang  mengganggu  di  dalam  melakukan pekerjaan.
  6. Sistem penerangan ruang yang tidak mendukung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar